Segalanya Tentang Ban

BEBERAPA ISTILAH DALAM STRUKTUR BAN

  1. Tread adalah bagian telapak ban yang berfungsi untuk melindungi ban dari benturan, tusukan obyek dari luar yang dapat merusak ban. Tread merupakan bagian ban yang menggunakan bahan karet paling banyak. Ketebalannya sekitar 6 mm. Bahan karet untuk tread merupakan kombinasi antara karet alam dan sintesis. Natural Rubber memberikan daya lengket ke aspal, sedang Synthesis Rubber berguna menambah daya tahan ban karena gesekan. Tread dibuat banyak pola (kembangan) yang disebut Pattern.
  2. Breaker dan Belt adalah bagian lapisan benang (pada ban biasa terdiri dari 4 lapis) yang diletakkan diantara tread dan Casing. Berfungsi untuk melindungi serta meredam benturan yang terjadi pada Tread agar tidak langsung diserap oleh Casing.
  3. Casing adalah lapisan benang pembentuk ban dan merupakan rangka dari ban yang menampung udara bertekanan tinggi agar dapat menyangga ban.
  4. Sidewall adalah sisi samping kiri dan kanan ban. Berfungsi sebagai penopang/dinding ban.
  5. Bead adalah bundelan kawat yang disatukan oleh karet yang keras dan berfungsi seperti angkur yang melekat pada Pelek (velg).
  6. Rimline adalah garis yang menandakan posisi bibir pelek. Dapat juga dipakai sebagai pedoman lurusnya ban mendekap pelek.

SIMBOL/KODE BAN
Selain terdapat Merk dan Type Ban, kalau kita perhatikan disekujur permukaan ban tertera banyak symbol/kode. Mungkin diantara kita masih ada yang bingung dengan banyaknya simbol/kode yang ada pada ban. Apa sih maksudnya?

  1. Ukuran Ban
    Biasanya akan ditandai dengan kode dengan angka-angka seperti 3.00-18 atau 70/90-17 dll.
    Lantas, apa bedanya ukuran ini? Agar tidak salah kaprah, ingat dulu teori dasarnya. Misal 70/90-17. Maka angka pertama 70, menunjukkan lebar ban dalam satuan milimeter, dan 90 persentase rasionya (persentase lebar ban dari tingginya). Sedang angka ketiga, 17, artinya diameter pelek dalam satuan inci.
    Jadi, ban 70/90-17 punya makna; lebar tapak ban 70 mm, dengan tinggi 90% x 70 mm = 63 mm. Dan diameter ban 17 inci.
    Contoh lain, 3,00-18 inci. Orang awam biasa menyebutnya ‘tiga ratus delapan belas’. Angka 3.00 menunjukkan lebar ban 3 inci, sedang 18 berarti diameter pelek, juga dalam satuan inci.Lalu berapa tinggi ban ukuran 3.00-18?
    Sebenarnya, cara membacanya sama. Angka pertama itu lebar, kedua rasionya dan ketiga diameter. Tapi kalau angka ke dua tidak ada, dianggap rasionya 100%. Jadi ban belakang GL-Pro tebalnya 100% x 3 = 3 inci.

    Ada pertanyaan menarik: Samakah ban ukuran 70/90-17 dengan 2.50-17?
    Yang ini menghitungnya gampang. Ingat saja, 1 inci = 2,54 cm atau 25,4 mm. Berarti lebar tapak dan tinggi ban, 2,5 x 25,4 mm = 63,4 mm. Artinya, ban 70/90-17 lebih lebar dan lebih tipis dikit (0,4 mm) dari ban 2.50-17.

  2. Batas TWI
    Thread Wear Indication (TWI) alias indikator batas pemakaian. Pada ban ditandai segitiga. Kode ini menunjukkan batas paling minim alur ban. Batas ketebalan alur ban yang ditunjukkan segitiga berupa tonjolan yang ada di dasar ban. Jika ketebalan pola ban sama dengan tonjolan tersebut, berarti ban mesti diganti.
  3. Usia Produksi Di tunjukkan empat angka yang terdapat di sisi ban. Misalnya, 2103 Angka tersebut menyiratkan periode produksi ban. Dua angka pertama menunjukan minggu, dua angka terakhir berarti tahun pembuatan. Jadi kalau dibaca, kode di atas berarti, ban diproduksi pada minggu ke-21 tahun 2003. Kode angka ini penting, mengingat semakin lama ban tersimpan, semakin rentan terhadap kerusakan akibat kekerasan kompon ban.

  4. Simbol Kecepatan Simbol kecepatan adalah simbol (huruf alfabet) yang menunjukan batas maksimum kecepatan sebuah ban yang dipacu dengan membawa beban yang sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam standar, selama 1 (satu) jam terus menerus.Simbol Kecepatan Kecepatan(Km/Jam):

    • A1 5 K 110
    • A2 10 L 120
    • A3 15 M 130
    • A4 20 N 140
    • A5 25 P 150
    • A6 30 Q 160
    • A7 35 R 170
    • A8 40 S 180
    • B 50 T 190
    • C 60 U 200
    • D 65 H 210
    • E 70 V 240
    • F 80 W 270
    • G 90 Y 300 J 100 Z DI ATAS 240

    Ambil contoh ban DURO tercantum 90/80 -17 46P. Huruf terakhir itulah yang menerangkan indeks kecepatan maksimalnya. Pada tabel huruf P artinya ban sanggup digeber hingga kecepatan 150 km/jam. Kode ini masih layak dipakai pada Motor Satria F 150. Beda lagi jika buat kebutuhan balap. Hurufnya lebih tinggi lagi. Misalnya Bridgestone Battlax tertulis S sanggup melayani kecepatan 180 km/jam.

  5. Arah Perputaran Ban
    Ditandai dengan kode berupa anak panah. Tanda ini digunakan sebagai patokan posisi pemasangan ban yang benar. Arah berputarnya roda harus searah dengan tanda anak panah tersebut. Karena jika posisi pemasangannya terbalik maka Pattern ban (pola kembangan ban) tidak berfungsi dengan baik.
  6. Simbol Ban Depan atau Belakang
    Pada ban merk tertentu, biasanya akan ada simbol tambahan (huruf alphabet) yang membedakan antara ban untuk roda depan dengan ban untuk roda belakang. Biasanya digunakan simbol F atau R.
    Simbol F kepanjangan dari “Front” yang berarti ban tersebut special didesain untuk ban depan. Sedangkan R kepanjangan dari “Rear” yang berarti ban tersebut special didesain untuk ban belakang. Pembedaan ini biasanya dikarenakan adanya perbedaan fungsi antara ban depan dengan ban belakang. Ban depan lebih berfungsi sebagai Steering atau penentu arah gerak. Sedang ban belakang sebagai penerus perpindahan daya ke gerak, jadi traksi sangat dibutuhkan. Makanya pattern didesain lebih bisa menggigit. Selain itu, biasanya berat dan jenis kembangan ban depan dan belakang biasanya akan sedikit berbeda.
  7. Petunjuk Beban MaksimumBiasanya pada ban juga terdapat petunjuk yang menerangkan beban maksimum yang dapat ditahan oleh ban tersebut. Seperti MAX. LOAD 375 LBS AT 32 P.S.I. COLD yang artinya ban tersebut mampu menahan berat maksimal sampai 375 Lbs atau sekitar 170 Kg ( 1 Lbs = + 450 gr ) pada tekanan angin 32 psi dengan kondisi ban dingin (tidak dipakai).
  8. Simbol - Simbol Lain
    Selain symbol - symbol yang diatas, masih ada juga beberapa simbol, seperti :

    • Tulisan Tubeless atau Tube Type. Untuk ban dengan tulisan Tube Type, sangat dianjurkan penggunaan ban dalam. Meskipun sekarang banyak yang menawarkan ban tipe ini bisa dirubah menjadi type Tubeless. Hal ini dikarenakan susunan bahan pembuat ban Tubeless dan ban Tube Type berbeda.
    • Garis berwarna pada Kembangan Ban. Warna garis ini bisa berbeda pada tiap pabrikan, bisa Merah, Biru, Hijau, Kuning, Putih. Menandakan ban tersebut masih baru atau belum dipakai.

KOMBINASI PELEK DAN BAN IDEAL

Gara-gara pengen dibilang gaul, pemakai motor harian ikut-ikutan mengganti ban ukuran kurus ala drag atau gendut ala road race tanpa memperhatikan ukuran peleknya. Ingat, buat aplikasi sehari-hari nggak boleh sembarangan karena pada pemakaian sehari-hari jalanan yang dilewati bervariasi ( berlubang, becek, berlumpur, tanjakan, tikungan, berpasir, hujan, dll.) ga seperti track road race yang aspalnya mulus atau track lurus drag race yang cuma 402 meter.

Kombinasi ban dan pelek tak sesuai berakibat ban meninggi atau melebar dari ukuran standar. Bila tapak ban terlalu besar ketimbang tapak pelek, ban cenderung meninggi dan jadi lancip. Sehingga rawan melejit dari jepitan pinggir pelek yang kelewat sempit. Biasanya terjadi bila memaksa pakai ban ukuran besar tanpa diikuti ganti pelek lebar. Jika tapak ban lebih kecil daripada tapak pelek, ban akan melebar dan jadi kotak. Akibatnya bibir ban ditarik paksa melewati batas agar menempel ke pinggir pelek. Belum lagi suspensi motor terasa lebih keras karena fungsi ban meredam beban menurun. Contohnya, aplikasi ban drag di motor harian.

Ban lancip atau kotak sama ruginya. Jika lancip, saat jalan tegak, gigitan karet bundar ke aspal gak maksimal. Bahayanya di jalan gak rata, motor oleng.

Saat menikung pun ban lancip tidak lantas lebih baik. Sebab, tapak sampingnya yang besar bisa menipu kita. Rasanya ban masih menapak. Padahal, motor udah terlalu rebah. Kalo ndak disadari, tau-tau ngegelosor.

Ban kotak pun tak kurang ruginya. Kalau saat jalan tegak sih enak bener. Tapi, Giliran mau nikung, permukaan ban yang menempel di aspal minim. Jika maksa rebah, pasti langsung mencium tanah.

Sebaiknya naik turun lebar tapak ban jangan melebihi 1 tingkat. Misalkan pelek depan 1,60×17 inci dengan ban standarnya 70/90-17 dapat diganti dengan ukuran ban 80/90-17 atau pelek belakang 1,85×17inci dengan ban standarnya 80/90-17 dapat diganti dengan ban 90/90-17.

KEMBANGAN/PATTERN BAN

Perhatikan baik-baik ban motor sekarang. Masing-masing tampil dengan pola kembangan alias pattern beragam. Umumnya desain kembangan bergaya semi balap. Jelas itu bukan sekadar pemanis, pola kembangan memiliki beberapa fungsi. Pertama, Aqua Planning Phenomenon (APP) alias fenomena ban mengapung. Sehingga, kembangan berguna untuk jalur membelah air. Kedua, melepas panas.Terakhir, sebagai fashion. Nah, APP itu dipengaruhi oleh pola kembangan.

Setiap pabrikan ban mendesain kembangan yang berbeda, sesuai kebutuhan kendaraan. Misalnya, untuk jalan basah, kering, bergelombang dan kecepatan tinggi.

Penentuan jenis pattern pada kendaraan, didasari riset masing-masing pabrikan. Hal yang mendasari antara lain bobot, desain dan power, juga karakter kendaraan. Beberapa produsen berbeda di soal penamaan pola kembangan.

Pabrikan Ban Federal membagi dua. Pertama, jenis konvensional atau campuran alias ngeblok. Kedua, jenis sporty yang ulir kembangnya lebih halus menyerupai ban balap road race.

Karet bundar standar lebih bernuansa campuran. Pola ini untuk segala medan. Bisa kering, licin, bergelombang, dan kecepatan tinggi.

Sedang Pabrikan Ban IRC membagi dengan slick (kering) dan wet (basah). Pola kering ditandai dengan kembangan garis lurus tidak terlalu banyak. Sedangkan basah dengan pola kembangan lebih rapat.

Gimana jika ingin ganti ban baru?
Idealnya ikuti pattern orsinal pabrik. Tapi kalau mau beda, perhatikan jalan yang dilaluinya. Lebih dominan becek, pilih kembangan campuran. Seandainya jalan yang dilewati mulus, lebih enak pakai pattern sporty.

HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN SAAT GANTI BAN

  1. Jangan gengsi membawa ban ketukang tambal ban langganan meski jauh lokasinya. Karena jika kita asal pilih tukang tambal ban terdekat yang kita belum kenal, biasanya tukang tambal ban tidak hati-hati mengerjakannya. Akibatnya, bisa lecet bibir pelek kena alat congkelnya. Pilih tukang tambal ban yang mempunyai alat pelindung bibir pelek.
  2. Air sabun dapat digunakan sebagai alat bantu memasukkan ban ke pelek dan membantu gerakan mengembangnya ban pada saat diisi angin, sehingga ban mendekap rata dan sempurna pada bibir pelek.
  3. Tekanan Angin. Isi angin sesuai anjuran pabrikan. Untuk Satria F 150 tertera pada swing arm sebelah kiri, dekat rantai. Yaitu sekitar 32 psi untuk ban depan dan 36 psi untuk ban belakang. Pada saat musim hujan, tekanan ini dapat diturunkan sekitar 5 psi tujuannya agar cengkeraman ban ke aspal lebih maksimal. Tetapi apabila ban agak kempis terus dipakai di jalanan kering, konsekuensinya bensin agak boros. Apalagi kalau dipakai berboncengan efeknya cukup terasa. Paling enak sih tekanan normal saja. tekanan ban depan 28 - 30 psi lalu belakangnya 32-34 psi.
  4. Saat musim hujan disarankan memilih ban dengan kompon lembut. Karena karet yang soft memiliki daya cengkeram lebih maksimal. So, pas banget buat melibas jalanan basah. Tetapi konsekuensinya usia pakai tipe soft compound lebih pendek alias cepat habis. Kebalikan bila pilih kompon keras. Usia pakainya lama namun saat hujan terasa licin. Ingat! Keras di sini maksudnya bukan karena usia pakai lo.
  5. Jangan langsung tancap gas setelah kelar mengganti ban. Tekan beberapa kali rem agar tekanan minyak rem kembali normal. Karena biasanya ketika pasang kembali piringan ke kaliper, pelat kampas rem kena cungkil obeng untuk memudahkan pemasangan kembali piringan di kaliper. Ini berakibat tekanan minyak rem melemah saat kampas kena congkel.

DiSSFC@2005Tjoe Bekasi, dari berbagai sumber.

Tulisan ini diambil dari forward-an email, Overall anung baca sih kurang lebih benar, namun entah deh kalo masih ada yang salah salah. Semoga berguna yah friends :).

Perpanjang SIM dan STNK di Gerai SIM dan SAMSAT Mall Artha Gading

Lama tak posting.. sudah berdebu blog ini :D. Tadi baru saja perpanjang SIM dan STNK di Mall Artha Gading. Lho Nung, koq di Mall? Ya iya dong.. hari gini masa masih panas panasan dan berpeluh plus penuh calo dan uang uang ga jelas bergentayangan? :))

So.. Untuk memperpanjang SIM A & C (bukan bikin baru) dan perpanjang STNK tahunan (inget ya, tahunan, bukan yang ganti pelat nomer / 5 tahunan) sekarang enakan langsung saja cari Gerai SIM dan Gerai SAMSAT. Saat ini yang anung paling dekat itu ada Gerai SIM dan SAMSAT Mall Artha Gading, Lantai 1. Tapi setelah cari cari eh.. ketemu yang lain juga nih posisi dari 3 Gerai SIM yang lain:

Lokasi Gerai SIM dan Gerai SAMSAT

  1. Mall Taman Palem
    Jl. Kamal Raya Outer Ring Road Cengkareng, Jakarta Barat (021-5435181)
  2. PGC (Pusat Grosir Cililitan) Parkiran atap dekat masjid
    Jl. Mayjen Soetoyo No. 76 (Lt.7) Krmat Jati, Cililitan Jakarta Timur dengan (021-30019792)
  3. Mall Artha Gading (lt 1)
    Jl. Artha Gading Selatan, Jakarta Utara  (021-45864131)

Perlu diperhatikan untuk jam pelayanan gerai SIM dan gerai SAMSAT ini berlangsung:
Untuk Hari Senin s/d Jumat : 08.00 s/d 15.00 WIB istirahat (12:00 s/d 13:00)
Untuk hari Sabtu : 08.00 s/d 12.00 WIB

And then syarat syarat yang harus dipenuhi untuk perpanjangan STNK tahunan,

  1. STNK (asli + 1 buah fotocopy)
  2. BPKB (asli + 1 buah fotocopy)
  3. KTP a/n pemilik kendaraan (asli + fotocopy)

Dan syarat syarat perpanjangan SIM baik A maupun C adalah:

  1. SIM lama (asli + 1 buah fotocopy)
  2. KTP (asli + 1 buah fotocopy)

Lebih baik fotocopy disiapkan sebelum datang karena biaya fotocopy disana adalah Rp. 1000 per lembar :)). Kemudian jangan lupa bawa pena! Walaupun disediakan pena, tapi kalau lagi rame, tetep aja antri buat make nya.

And.. Langkah langkah perpanjangan SIM di Gerai SIM adalah sebagai berikut:

  1. Datang ke meja pendaftaran, Ucapkan salam biar sopan, tunjukkan SIM lama dan KTP anda kemudian ambil formulir
  2. Isi formulir sesuai apa adanya, cukup mudah dan biasanya kesulitan cuma pas ketika harus nuilis kode pos rumah.. *halah*
  3. Kembalikan formulir disertai dengan fotocopy SIM dan STNK.
  4. Duduk manis di ruang tunggu yang nyaman ber-AC dan ada TVnya. *promo titipan*
  5. Ketika dipanggil, masuk ke ruang foto *jangan masuk kalau tidak dipanggil, nanti disangka mau nodong..*
  6. Duduk manis, tempelkan jempol kiri dan jempol kanan di alat scan *gantian ya, jangan 2 jempol barengan.. ga muat..* terus tanda tangan di alat buat rekam tanda tangan itu. *saran: tanda tangannya agak gede ya.. soalnya pas di print kecil pisan jadinya*
  7. Setelah jempol dan tanda tangan, duduk tegak, kepala agak nunduk, dan berikan senyum termanis anda siap siap difoto. *another good point, petugasnya disini sabar, ga kaya di SAMSAT yang tombol kameranya ada di pantat, jadi begitu duduk langsung jepret*
  8. Jangan langsung kabur, tetap duduk dan 15 detik kemudian (kata petugasnya) SIM anda selesai dicetak
  9. Ambil SIM anda, pastikan semuanya benar adanya.
  10. Bayar biaya pembuatan SIM sebesar Rp. 100.000,-, tidak, ini tidak dimark-up, karena ada biaya lain seperti asuransi kesehatan dsb. ;)
  11. Ucapkan terima kasih karena kita manusia yang sopan dan berpendidikan :D

Kemudian karena pas juga motor anung tercinta itu abis STNK nya, langsung lah ke ruangan sebelah buat perpanjang STNK

Sebenarnya sih si mama nih yang perpanjang STNK anung biar cepet. tapi overall tadi diceritain langkah-langkah perpanjang STNK nya adalah demikian:

  1. Datang ke meja formulir untuk minta formulir *jangan minta makanan ya!*
  2. Isi dengan benar seluruh field yang ada dan serahkan kembali beserta dengan STNK lama + Fotocopy, BPKB + Fotocopy dan KTP + Fotocopy ke meja pendaftaran.
  3. Tunggu sejenak, dan formulir anda akan dioper ke bagian formulir kemudian dipanggil ke meja kasir untuk melakukan pembayaran. *ya iyalah masa malah mo minta duit*
  4. Setelah membayar dan mendapatkan bukti resi pembayaran, tunggulah sejenak sampai nama anda dipanggil.
  5. STNK baru siap dibawa pulang. *jangan lupa minta plastiknya ya! itu yang buat bungkus STNK*

So easy yah, dan seluruh proses hanya memakan waktu 30 menit saja! Wah salut lho sama POLRI, dan cocok banget deh sama banner yang dipasang di depan Gerai SIM dan Gerai STNK ini, bunyinya:

“Kami tahu kami belum sempurna, namun kami berusaha menjadi lebih baik”

Bravo untuk pelayanan Gerai SIM dan STNK Mall Artha Gading!

Jadi.. ada yang masih mau pakai calo buat perpanjang STNK? Sini kasih anung aje.. kasih ongkos Rp. 50.000 anung jabanin dah.. =))

*do what you need to do.. not what you want to do..*

Repost:Agama Saya Cinta

This is so me.. really really very me.. *halah inggris apaan ini si anung :))*

Tapi ini hasil copy paste dari Gede Prama, one of my favourite :). Please enjoy..

==================================================================

Agama Saya Cinta

Gede Prama

Paradoks, itulah judul yang diberikan terhadap kecenderungan kekinian dalam kehidupan. John Naisbitt adalah salah satu tokoh yang berkontribusi besar terhadap populernya terminologi paradoks.

Fundamental dalam pikiran orang- orang seperti Naisbitt, bila ada kecenderungan yang keluar dari rel akal sehat, dengan mudah masuk ke kotak paradoks. Sebagian dari manusia yang memberi judul paradoks kemudian kecewa, sebagian lagi malah bertumbuh justru karena paradoks. Tulisan ini berharap, mudah-mudahan lebih banyak sahabat yang dibuat bertumbuh oleh paradoks-paradoks berikut. Tidak menjadi niat tulisan ini agar paradoks-paradoks berikut menjadi awal permusuhan dan kecurigaan baru.

Sebagian paradoks yang layak dicermati adalah apa yang terjadi di Bali, India, Tibet, sampai Timur Tengah. Bali, sebagaimana dikomunikasikan dalam waktu lama oleh industri pariwisata, adalah pulau kedamaian. Namun, di sini juga ribuan manusia dibantai karena judul komunis di tahun 1965. Di sini juga dua bom teroris meraung-raung memakan banyak jiwa manusia. Di sini juga sebuah kota terbakar karena calon presiden yang didukung tidak terpilih di tahun 1999. Di Bali juga terjadi orang yang sudah meninggal pun masih dihalangi agar pulang secara damai.
Read more…

Presentasi Yang Baik

Tadi abis posting soal meeting anung yang berkisar soal presentasi product, Karena ada beberapa hal yang kurang sreg dari presentasinya, jadi pengen sharing sedikit soal ini, sebuah sudut pandang dari pihak customer. Catatan juga buat anung jadi kapan tau mau presentasi jadi ingat :).

1. Ajukan meeting sebelum presentasi sesungguhnya
Hal ini sebenarnya cukup mudah, sebelum presentasi dengan audiens yang sesungguhnya pastilah anda diundang terlebih dulu. Jika bisa, mintalah waktu untuk bertemu dengan sang pengundang sebelum melakukan presentasi yang sesungguhnya.
Read more…

Slip Biru Sudah Tidak Berlaku (ST/93/XI/2006)

Tadi sempat dikasih offline message dari seorang teman kuliah yang isinya itu intinya slip biru sudah tidak berlaku lagi. Oh great..

JAKARTA, JUMAT-Bagi para pengendara yang terkena tilang selalu diberikan slip biru dari Polisi Lalu Lintas. Namun, mulai tanggal 26 April 2008 Direktorat Lalu lintas Polda Metro Jaya hanya akan memberikan blangko warna merah dalam penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas.

Sesuai dengan Surat Telegram (ST) Dirlantas Polda No Pol: ST/93/XI/2006, Polantas Polda dalam penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas hanya akan memberikan blangko warna merah jika memberikan tilang.

Hal ini diberlakukan untuk menghindari penyalahgunaan tilang dan proses penyelesaian perkara. Selanjutnya pemberlakukan ini juga dimaksudkan agar pelanggar menghadiri sidang pengadilan negeri yang sesuai dengan pelanggarannya.

Dalam ST ini juga disebutkan penindakan pelanggaran dengan blangko tilang harus dilakukan secara profesional dan menjunjung tinggi supremasi hukum. Petugas Polantas dilarang dengan tegas melakukan denda damai di tempat

http://www.lantas.metro.polri.go.id/news/index.php?id=2&nid=13696

http://www.kompas.com/index.php/read/xml/2008/05/02/1026406/ditilang..mintalah.blanko.merah

Di jaman moderen ini, Bukannya mempermudah dan mengefisiensi segala proses malahan dibuat susah, alasannya sih biar pelanggar jera. Mungkin sih jera. tapi jera karena ke-muak-an dalam mengantri.

Padahal kalau mau dipikir, sudah diatur penetepan dendan sebagai hukuman dari pelanggaran yang memang ditujukan membuat efek jera. Jadinya, kenapa tidak dilakukan dengan cara menaikkan denda? Dijamin memberikan efek jera yang jauh lebih besar dan mengajarkan masyarakat untuk bertanggung jawab.

Dengan cara seperti ini (menghapuskan slip biru) bukannya memberantas korupsi, Kepolisian sebagai lembaga hukum, malah membuka celah yang siap dimanfaatkan oleh oknum oknum pengadilan untuk mengais rupiah yang lebih banyak lagi. Karena otomatis seluruh pelanggaran dipastikan akan ke pengadilan, yang kita sudah tahu sama tahu kondisinya :).

Yah we’ll never understand what this country wants..

*live it.. or leave it.. :)*

FWD: RE: Idiotic Religious Rivalries

I found this article very good. Open our eyes.. yah.. walaupun tetep ada paragraf yang anung ga demen.. (bagian Son) :) tapi overall oke lah.. sumber asli dari sini. Buat yang ga berkenan. Em.. so sorry, ga ada maksud apapun yah cuma mo sharing. :).

Sumtimes sebel aja ngeliat orang yang terlalu fanatik sama agamanya sendiri, nganggap agamanya yang terbaik. nganggap dia yang paling ngerti tentang bagaimana kita harus menjalankan hidup. yah.. moga moga aja post ini bisa lebih membuka mata.

Anung pribadi? em.. lom ketemu yang cocok hahahaha.. yah.. yang penting saya masih percaya ada Dia. O:)

Read more…

Can you not trust your IT staff

Di kantor ada IT staff / IT Support / IT Helpdes / IT something lah? itu lho yang kerjaannya maintain system. Nah secara anung itu kerjaannya ga jelas. alias masi banyak juga bantu urus urus jaringan dan PC di kantor. Jadi yah sedikit sharing deh tentang hal sensitif yang mungkin dilakukan oleh orang IT.

Bad number 1: Connected = Accessible
Kabel UTP, Wireless, or anything yang menghubungkan anda dengan jaringan pastinya membuka jalan buat mengakses komputer anda. Apa aja yang bisa dilakukan? em.. semua data yang disimpan di komputer bisa dilihat lho. Malah dengan program tertentu, Kegiatan yang sedang dilakukan oleh anda dapat dilihat secara real time :D.

Bad number 2: We know what you do
Transaksi online? Bisa diambil passwordnya. Bisa dicuri nomor kartu kreditnya.. bisa deh semua.. kan semua data yang dikirim itu pada akhirnya akan dilewatkan melalui server yang.. tentunya di-”jaga” oleh orang IT kan :-"
So.. be good lah.. tak perlu buka yang aneh2 di kantor :D. Dan kalo mao aman ya transaksi online meningan di rumah :) *eh ga tentu lebih aman juga sih di rumah :))* yah.. resiko selalu ada :).

Bad number 3: Show us your data
Sudah dihidden? Tinggal di show :)
Sudah dipassword? banyak tool buat bongkarnya.
Sudah di encrypt? hmm.. kalau orangnya iseng.. tetep bisa decrypt kan :).
Intinya.. segala hal yang berbentuk file dan tersimpan secara elektronik bisa diakses dari manapun selama terhubung dengan jaringan.

Hmm.. are these things really really bad? yah.. iya kalo orang nya itu jahat dan emang dasarnya ndableg. Tapi yah..gimana yak.. this is the job :).

Bukan maksudnya menakut nakutin. cuma sekadar kasih tau :D.. hehehe..

Any solution? Errr.. Try to trust the IT Division.. and be good to them =))… dapat dimulai dengan sering2 bagi makanan koq ;))

Langkah Bila Ditilang Polisi

Aneka Langkah Tilang

Sepertinya saya sedang suka menulis blog seputar tilang, tetapi semoga ini yang terakhir :) Tergerak dari pengalaman saya belum lama ini mengenai proses dan prosedur pelanggaran lalu lintas, tilang, dan penyelesaiannya, saya akan mencoba untuk memberikan pilihan-pilihan yang dapat dilakukan bila anda menemui masalah ini.

Saya tidak akan menyebut ini sebagai tips, karena dari beberapa tips yang saya dapatkan dari sejumlah website mengenai pelanggaran lalu lintas dan tilang, ternyata masing-masing orang memiliki pengalaman dan hasil yang berbeda-beda dari apa yang mereka ‘lakukan’.

Di sini saya akan memberikan langkah-langkah yang dapat anda lakukan saat ‘menyadari’ bahwa anda baru saja melakukan pelanggaran lalu lintas, dimana setiap langkah mungkin memiliki ‘resiko’ sehingga pada akhirnya anda sendiri lah yang ‘berhak’ menentukan langkah mana yang akan anda ambil.

Tips untuk membaca langkah-langkah ini adalah: Baca langkah yang ada secara berurutan mulai dari nomor 1. Bila resiko terlalu besar dan langkah itu tidak ingin anda ambil, lupakan langkah tersebut dan beralihlah ke langkah berikutnya.

Bila anda ingin mengambil langkah itu maka ada 2 kemungkinan yang akan terjadi yaitu masalah anda selesai, atau anda tetap harus melanjutkan ke langkah berikutnya. Demikian seterusnya sampai langkah terakhir. Bacalah setiap langkah sampai akhir blog ini supaya anda tidak mengambil keputusan yang salah :)

Mari kita mulai. Tentu saja langkah yang paling tepat dan utama adalah sebisa mungkin tidak melakukan pelanggaran lalu lintas. Tetapi, yah.. namanya juga manusia.. Saat anda (ketahuan) melakukan pelanggaran lalu lintas dan ada polisi yang meniup peluit atau memberikan tanda apapun supaya anda memberhentikan kendaraan anda, langkah yang dapat anda ambil adalah:

1.Jangan pedulikan polisi tersebut.
Pura-pura tidak melihat dan tidak mendengar, lajukan kendaraan anda seperti tidak terjadi apapun.

Resiko: Kemungkinan besar anda tertangkap dan pada akhirnya tetap harus menghentikan kendaraan anda yang mengakibatkan pelanggaran yang anda lakukan lebih besar.

2. Berhentikan kendaraan anda, ucapkan salam kepada si polisi.
Mintalah (dengan sopan) agar si polisi menunjukan kartu ID polisi nya kepada anda sebelum anda memberikan SIM/STNK kepadanya. Ini adalah hak anda, karena bila tidak dapat menunjukan ID Card maka polisi tersebut tidak berhak menilang anda.

Katakan saja (dengan sopan) bahwa SIM/STNK anda pernah hilang diambil oleh polisi gadungan. Catat/ingat baik-baik nama dan nomor ID si polisi. Hal ini ditujukan agar polisi itu tidak berbuat “macam-macam” dengan SIM/STNK anda.

Resiko: Jika ini anda lakukan, jangan berharap anda dapat melakukan “transaksi damai” atau pembayaran di tempat. Sudah dapat dipastikan anda akan melalui proses tilang karena polisi yang sudah dicatat nama dan nomor ID nya tidak akan berani untuk melakukan hal diluar prosedur.
Jika langkah ini yang anda ambil, lewati langkah 3-5, bacalah langsung langkah 6.

3. Untuk menghemat waktu dan uang, “transaksi damai” sering terbukti jauh lebih irit dari prosedur apapun.
Jangan membela diri sekalipun anda (merasa) tidak bersalah, karena sekali sudah diberhentikan oleh si polisi, itu sudah berarti bahwa anda ‘bersalah’.

Yang menjadi pertanyaan adalah, berapa jumlah uang yang pantas anda keluarkan untuk melakukan “transaksi damai” ini. Saran saya, mulailah dengan Rp10.000 bila anda naik motor dan punya SIM, Rp30.000 bila anda tidak punya SIM ; mulailah dengan Rp20.000 bila anda naik mobil dan punya SIM, Rp40.000 bila anda tidak punya SIM. Note: Angka ini mungkin bisa berubah beberapa tahun ke depan ;)

Resiko: Di beberapa tempat dan untuk sebagian polisi, jumlah yang saya sebutkan di atas mungkin tidak cukup dan “transaksi” belum dapat berhasil.

4. Tambahakan jumlah uang yang akan anda keluarkan bila “transaksi” belum berhasil.
Anda dapat menambahkannya sedikit demi sedikit maupun secara langsung sampai ke batas maksimum, tergantung dari mood anda dan penilaian anda terhadap mood si polisi :).

Berapakah ‘batas maksimum’ pengeluaran anda untuk “transaksi” tersebut? Sesuaikan dengan pelanggaran yang anda lakukan, ada baiknya anda mengetahui tarif denda resmi. JANGAN jadikan itu sebagai batas maksimum. Tambahkan sekitar Rp25.000 dari tarif denda resmi tersebut untuk batas maksimum.

Karena.. percaya atau tidak, pada akhirnya sejumlah itulah yang akan anda keluarkan bila mengikuti prosedur resmi. Tambahan Rp25.000 itu adalah pengganti waktu anda yang terbuang / ongkos transportasi / ongkos perkara / biaya administrasi / biaya titip sidang / mark-up denda dari hakim / mark-up tabel denda resmi di pengadilan negri setempat / … dll.

Bila anda malas membaca tarif denda resmi, maka saran saya untuk ‘batas maksimum’ pengeluaran dalam “transaksi damai” adalah Rp45.000 bila anda naik motor dan punya SIM, Rp65.000 bila anda tidak punya SIM ; Rp55.000 bila anda naik mobil dan punya SIM, Rp75.000 bila anda tidak punya SIM.

Resiko: “Polisi” yang sedang “butuh uang” atau Polisi yang (terpaksa) taat peraturan dan (selalu) mengikuti prosedur bisa saja tetap menolak uang yang akan anda berikan meskipun sudah mencapai batas maksimum.

5. Berikan berapapun jumlah yang si “polisi” minta.
Resiko: Anda bisa kehilangan banyak uang.

6. Katakan bahwa anda setuju ditilang dan bersedia mengikuti prosedur resmi.

Resiko: Ada kemungkinan (kecil) “Polisi” yang kesal bisa “membuang” SIM/STNK anda, kecuali anda telah melakukan langkah no 2. Sekali SIM/STNK sudah berpindah dari tangan anda, kemungkinan SIM/STNK anda hilang selalu ada meskipun kecil.
Bila resiko ini sangat anda takuti, pikirkan dan baca kembali langkah 3-5 ;)

7. Minta kepada Polisi untuk memberikan slip tilang warna biru.

Note: Slip biru berarti anda menerima kesalahan anda, slip merah berarti anda tidak mengakui kesalahan anda dan karenanya bersedia untuk mengikuti sidang dan menunggu keputusan hakim.

Dengan slip biru, anda tidak perlu sidang. Cukup membayar denda resmi pada BRI yang ditunjuk dan mengambil SIM/STNK anda di tempat yang ditentukan dengan menunjukan bukti pembayaran denda.

Pastikan pada slip biru tertulis dengan jelas Nama dan Lokasi BRI tempat pembayaran, Jumlah Denda, dan Tempat Pengambilan Kembali SIM/STNK anda.

Resiko: Sebagian besar polisi mungkin akan mengatakan bahwa slip biru sudah tidak berlaku dan yang ada hanya slip merah. Ini berarti anda harus mengikuti sidang.

8. Jangan ikuti tanggal dan tempat sidang.
3×24 jam setelah anda menerima surat tilang, seharusnya berkas (SIM/STNK) anda sudah/masih berada di Ditlantas MT.Haryono (dari arah Slipi melewati lampu merah Pancoran, ada di sebelah kiri).

Langsung menuju ke ruangan tilang yang berAC, serahkan slip merah anda kepada petugas dan tunggu nama anda dipanggil. Tidak perlu menunggu lama, SIM/STNK anda dapat kembali saat itu juga setelah anda membayar denda. Biasanya jumlah yang harus dibayar adalah denda resmi ditambah sekitar Rp10.000 - Rp20.000 yang mereka katakan sebagai biaya “titip sidang”.

Resiko: Saat anda ke Ditlantas ini mungkin saja SIM/STNK anda masih ada di tangan polisi penilang, dan ini berarti anda harus mencoba lagi hari-hari berikutnya sampai dengan sehari sebelum tanggal sidang.

Selain itu, mungkin juga SIM/STNK anda malah sudah dikirim ke pengadilan negri tempat anda akan disidang. Bila ini yang terjadi, maka anda harus mengambil langkah 9.

9. Pre-Sidang
Biasanya sidang tilang pada setiap pengadilan negri hanya dilakukan seminggu sekali. Ketahui jadwal sidang tilang dari tanggal sidang yang tertulis di surat tilang anda. JANGAN datang pada hari sidang tilang.

Alasan pertama adalah karena antrian akan sangat panjang, lama, dan penuh sesak. Alasan kedua adalah karena sidangnya pun belum tentu ada. Sering terjadi, meskipun itu adalah hari sidang tilang, tidak ada hakim yang datang dan pada akhirnya kita hanya berurusan dengan para petugas yang ada di pengadilan itu dan membayar denda ke mereka.

Daripada berjubel dan berdesakan untuk sidang padahal sidangnya belum tentu ada, lebih baik mengambil hari lain diluar hari sidang tilang dan langsung mencari petugas/ruangan tilang untuk langsung mengurus berkas (SIM/STNK) anda dan membayar denda kepada mereka tanpa harus mengantri lama dan berdesakan.

Resiko: Kemungkinan besar denda yang harus dibayarkan akan lebih tinggi daripada bila kita mengikuti sidang resmi.

10. Sidang
Memang seringkali dengan mengikuti sidang resmi, maka yang kita bayarkan adalah benar-benar sejumlah denda resmi ditambah ongkos perkara dan bukan tidak mungkin itu jauh lebih murah daripada semua langkah yang ada di atas (bila tidak memperhitungkan ongkos, waktu, dll, dsb).

Jika memang ini yang anda inginkan, datanglah tepat pada tanggal, waktu, dan tempat sidang yang telah ditentukan / tertulis pada surat tilang dan hadirilah sidang tilang tersebut.

Hindari calo karena pada dasarnya apa yang bisa dilakukan oleh calo, dapat dilakukan dengan mudah juga oleh anda sendiri. Bersiaplah untuk berdesakan, berjubel, dan mengikuti prosedur yang ada.

Cepat atau lambatnya proses sidang berlangsung sampai anda mendapatkan kembali SIM/STNK anda, tergantung pada keberuntungan anda di hari itu :)

Resiko: Seperti yang telah saya katakan di langkah 9, kadang tidak ada hakim yang datang. Sidang bisa saja dikatakan sudah “selesai” tanpa anda tau kapan sidang itu dimulai, dan pada akhirnya anda tetap harus membayar denda tidak resmi kepada petugas meskipun anda telah datang dan “mengantri” sesuai tanggal, waktu, dan prosedur yang ada. Hakim yang ‘juga manusia’ pun kadang bisa memberikan keputusan denda yang melebihi tarif denda resmi yang berlaku, tanpa kita bisa mendebatnya.

Setelah melihat semua langkah yang saya tulis di atas, silakan anda cermati kembali langkah-langkah tersebut dan lakukan yang paling sesuai dengan suasana yang ada dan suasana hati anda saat melakukan pelanggaran ;)

Jujur, saat ini pun saya belum bisa menentukan langkah mana yang akan saya ambil. Harus menunggu pelanggaran terjadi, barulah saya bisa menentukan. Tetapi langkah terbaik memang selalu berusaha untuk tidak melanggar peraturan.

Resiko yang ada dari setiap langkah, mungkin jauh lebih banyak daripada apa yang telah saya tulis. Pilih sendiri petualanganmu, semoga anda beruntung.


Sumber asli: click here
Postingan ini ditulis oleh Prilaquin, saudara sepupukuw :). Sedikit diedit biar rapih. semoga berguna di jalanan ;)